Buruh Miliki Hak Berdemo
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak melarang buruh melakukan aksi unjuk rasa di Hari Buruh Sedunia atau Mayday pada 1 Mei 2016 mendatang. Sebab, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi. Walau demikian, aksi unjuk rasa diingatkan tidak anarkis dan merusak fasilitas umum.
Ya saya kira itu namanya hak mereka kalau mau berdemo
"Ya saya kira itu namanya hak mereka kalau mau berdemo," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).
Seperti diketahui sekitar 150 ribu buruh se-Jabodetabek akan melakukan aksi long march dari depan Istana Presiden menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno untuk memperingati Mayday pada 1 Mei.
16.443 Petugas Satpol PP Siaga saat Hari BuruhAda empat tuntutan yang disampaikan, yakni menolak upah murah, pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menaikkan upah minimum pada 2017 sebesar Rp 650 ribu. Kedua menghentikan kriminalisasi buruh dan aktivis sosial, serta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketuga menolak reklamasi, penggusuran, dan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) yang dianggap merugikan buruh. Sementara kaum buruh dikendalikan dengan sistem upah murah melalui PP 78/2015, para pengemplang pajak justru diampuni. Keempat deklarasi organisasi masyarakat buruh sebagai kekuatan politik atau kelompok penekan yang terdiri dari kalangan buruh, guru honorer, mahasiswa, dan nelayan.